bab 5 Ilmu Sosial Dasar

Warganegara dan Negara

 
Hukum adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna mengatur ketertiban dan keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1.      Adanya perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2.      Perintah atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga negara tersebut.
Sifat hukum ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing untuk melaksanakan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,  jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
 Sumber-sumber hukum adalah semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,  jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas dan nyata.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik,  sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3.      Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum :
1.      Menurut sumbernya hukum di bagi menjadi :
1.      Hukum undang-undang
2.      Hukum kebiasaan
3.      Hukum traktat
4.      Hukum yurisprudensi
2.      Menurut bentuknya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum tertulis dan
2.      hukum tak tertulis
3.      Menurut tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum nasional
2.      Hukum internasional
3.      Hukum asing
4.      Hukum gereja
4.      Menurut waktu berlakunya hukum di bagi dalam :
1.      Ius constitutum
2.      Ius constituendum
3.      Hukum asasi
5.      Menurut cara mempertahankannya hukum di bagi dalam:
1.      Hukum material
2.      Hukum formal
6.      Menurut sifatnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum yang memaksa
2.      Hukum yang mengatur
7.      Menurut wujudnya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum obyektif
2.      Hukum subyektif
8.      Menurut isinya hukum di bagi dalam :
1.      Hukum privat
2.      Hukum publik
Negara mempunyai 2 tugas pokok yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial
Sifat-sifat negara  yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara mempunyai 2 bentuk yaitu :
1.      Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
2.      Negara serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara kesatuan kedalam suatu ikatan kerjasama untuk melakukan urusan secara bersama.
Unsur – unsur negara, untuk di katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·        Harus ada wilayah
·        Harus ada rakyat
·        Harus ada pemerintahnya
·        Harus ada tujuannya
·        Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia
 Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
 Pemerintah dan pemerintahan itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
Ø  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
 - Pemerintahan dalam arti sempit
Ø  Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Ø  Pendapat vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
-  Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
 2 kriteria untuk menjadi warga negara, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Orang orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Warga negara Republik Indonesia ialah :
1.      Orang-orang yang berdarsarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
2.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI.
3.      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,dan ayahnya adalah warga negara RI.
4.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak di ketahui
9.      Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Di dalam penjelasan Umum UU no.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o   Karena kelahiran
o   Karena pengangkatan
o   Karena dikabulkan
o   Karena pewarganegaraan
o   Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o   Karena turut ayah/ibunya
o   Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
 Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
 a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
b)      Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
c)      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
a)      Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)      Pasal 30 (1) : tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Komentar

Postingan Populer